Penetapan Upah Minimum dalam Hubungan Industrial
Diantara doktrin syariat yang sering dilupakan, diabaikan ataupun tidak diketahui sementara orang adalah bahwa tugas pemerintah tidak terbatas hanya menjaga stabilitas keamanan dan politik dalam neger dan menjalankan fungsi pertahanan negeri dari intervensi dan serangan asing.
Tugas pemerintah menurut adalah bersifat positif, luas, dan fleksibel, meliputi seluruh aktivitas dan pranata sosial yang dapat mengenyahkan praktik kedzaliman, menegakkan keadilan, menghindarkan berbagai bentuk dan unsur yang membahayakan kehidupan sosial dan yang memicu aksi kerusuhan dan konflok horisontal maupun vertikal sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang adil makmur penuh semangat solidaritas dan kesetiakawanan sosial.
Ketentuan syariat dalam masalah ini sebagaimana dikenal dalam kitab-kitab siyasah syar’iah merupakan kesimpulan dari nilai-nilai berikut:
Kedua bahwa menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia merupakan salah satu misi utama risalah Islam, karena dengan keadilanlah langit dan bumi ditegakkan, dan untuk keadilan pula Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab suci-Nya. Firman-Nya: “ Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan…” (QS.Al Hadid:25) “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. “ (QS. Ar Rahman: 7-9)
Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Islam begitu memiliki perhatian khusus terhadap tegaknya kesimbangan, pola sinergi dan harmoni antara penguasa dan rakyat, antara majikan dan buruh, antara produsen dan konsumen, serta antara penjual dan pembeli, dengan cara mencegah dan melarang praktik saling merugikan, mendzalimi dan membahayakan sesama mereka. Allah memerintahkan ulil amri (penguasa) untuk melaksanakan dua bentuk kewajiban yang asasi, yaitu menunaikan amanat dan memutuskan perkara dengan adil. Firman Allah: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…..” (QS.An Nisa’:58) Oleh karena itu, setiap bentuk undang-undang dan peraturan yang dimaksudkan untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman disambut baik oleh syariat.
Ketiga; kaedah syariat berusaha mencegah kemadharatan yang akan terjadi pada seseorang atau mencegah seseorang yang akan menimbulkan mudharat terhadap orang lain, bahkan berusaha menghilangkan kemudharatan yang telah terjadi. Prinsip ini tercermin dalam hadits Nabi saw: “tidak boleh ada mudharat dan tindakan saling membuat mudharat kepada orang lain” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Materi hadits ini kemudian dijadikan sebagai kaidah umum fiqih tentang mashlahat. Disamping itu prinsip ini banyak dikuatkan oleh ayat-ayat al-Qur’an. Selanjutnya dari kaidah pokok ini para fuqaha menetapkan berbagai kaidah derifatifnya diantaranya: “Dharar (bahaya) itu harus dihilangkan”, “Dharar tidak boleh dihilangkan dengan memberi dharar yang lain.” “Resiko dharar yang bersifat khusus (yang menimpa lingkup yang sempit atau pribadi) dapat diambil demi menolak dharar yang lebih bersifat umum (lebih luas).”, “Resiko dharar yang kecil dapat diambil demi menolak dharar yang lebih besar”.
Bertolak dari paradigma ini, semua undang-undang dan peraturan atau tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya dharar ditolerir oleh Islam dan dianggap sebagai aturan yang didasarkan pada prinsip dan kaidah syariat. Oleh sebab itu, tidak seorang pun ulama fiqih yang menentang peraturan yang bersifat inovatif seperti peraturan lalu lintas guna mengatur kemudahan berlalu lintas bagi para pengendara demi kemaslahatan mereka dan kemaslahatan masyarakat, bahkan sekalipun dengan menjatuhkan denda dan hukuman bagi para pelanggarnya. Apabila kita menginginkan terhindarnya tabrakan mobil karena pertimbangan keselamatan seseorang, maka lebih utama lagi jika kita menginginkan agar tidak terjadi benturan antar masyarakat dengan pertimbangan keselamatan jama’ah secara keseluruhan.
Keempat; berdasarkan kewenangan yang dilegitimasi oleh prinsip siyasah syar’iyah, pemerintah dapat melakukan segala kebijakan demi mewujudkan kemaslahatan yang relevan dengan membuat peraturan dan mengambil tindakan penyelamatan yang dipandang dapat memperbaiki kondisi tertentu, selama tidak bertentangan dengan nash yang tegas (qath’i) dan kaidah umum syariah. Dengan demikian segala sesuatau yang lebih mendekatkan kepada kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan, perlu dilakukan, bahkan kadang-kadang wajib, meskipun tidak terdapat nash yang khusus untuk itu. Oleh karena itu para sahabat dan Khulafa rasyidin melakukan berbagai macam tindakan yang mereka anggap baik dan maslahat meskipun hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah sebelumnya dan tidak ada nash tertentu yang menjelaskannya.
Imam Ibnu Aqil al-Hambaly dpernah terlibat dialog dengan sebagian pengikut madzhab Syafi’i, sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Qayyim dalam At-Thuruq al-Hukmiyah (13-14) yang menunjukkan betapa luasnya cakrawala siyasah syar’iyyah dalam Islam dimana Ibnu Aqil menegaskan: “Yang dimaksud siyasah syar’iyyah ialah tindakan dan kebijakan pemerintah yang bila diterapkan di tengah-tengah masyarakat akan lebih mendekatkan kepada kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan, meskipun tindakan tersebut belum pernah dilakukan Rasulullah saw dan tidak ada pula wahyu yang secara khusus mengaturnya. Jika yang anda maksud dengan ‘kecuali yang sesuai dengan ketentuan syara’ itu ialah tidak bertentangan dengan semua ketetapan syara’, maka itu benar. Tetapi jika yang anda maksudkan ialah ‘tidak boleh melakukan siyasah syar’iyyah kecuali apa yang dikatakan secara eksplisit oleh syara’, maka perkataan anda itu keliru dan dengan demikian menganggap salah tindakan para sahabat. Padahal Khulafa Rasyidin juga pernah melaksanakan hukuman mati dan hukuman berat lainnya terhadap pelaku suatu kejahatan sebagaimana diketahui orang-orang yang mengerti Sunnah. Dan kalaulah bukan karena kemaslahatan, tentunya Utsman bin Affan tidak membakar mushaf-mushaf yang lain sehingga menjadikannya satu mushaf saja; dan dengan alasan yang sama pula Khalifah Ali bin Abi Thalib membakar orang-orang zindiq dalam parit dan Umarpun pernah mengusir Nashr bin Hajjaj.”
Maka tidak relevan jika ada anggapan bahwa kebijakan pemerintah yang adil itu bertentangan dengan statemen eskplisit syariat, justru hal ini sesuai dengannya, bahkan merupakan bagian integral darinya. Dengan demikian syariat Islam sebenarnya telah mempelopori dunia dengan mewajibkan pemerintah, pengusaha dan majikan untuk bersikap adil terhadap pekerja serta menunaikan semua hak-hak mereka. Ibnu Umar ra meriwayatkan bahwa rasulullah saw, bersabda: “Berikanlah kepada buruh (pekerja) akan upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Tabrani dan Hakim). Ketentuan syari’at yang tidak sempit ini memungkinkan umat manusia leluasa merancang berbagai peraturan, termasuk Upah Minimum Propinsi (UMP) yang adil. Hal ini tentu saja bertujuan supaya tidak ada pihak yang mengeruk keuntungan diatas penderitaan pihak lain, dan agar satu golongan tidak mengeksploitasi golongan lain demi mencari keuntungan, serta menutup peluang bagi lembaga LSM adventurir maupun pihak ketiga oportunis yang memanfaatkan situasi konflik kepentingan buruh-majikan dengan memprovokasi para buruh dan karyawan mengatasnamakan pembelaan hak dan kepentingan buruh yang identik golongan wong cilik ini.
Dalam situasi yang diperlukan, para fuqaha membolehkan pemerintah campur tangan masalah buruh dan karyawan dalam berbagai bentuknya. Pendapat ini diantaranya dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya tentang al-hisbah. Beliau menjelaskan bahwa diantara sasaran intervensi pemerintah dalam wilayah publik adalah pencegahan terjadinya penganiayaan dan kedzaliman satu golongan terhadap golongan lain, dan mengharuskan semua masyarakat berlaku adil sebagaimana yang diperintahkan Allah swt. Karena dalam kehidupan sosial bersama mereka membutuhkan tenaga dan jasa orang lain. Maka dalam hal ini pemerintah dapat menentukan UMP yang layak bagi mereka yang rasional berdasarkan indeks harga konsumen lokal. Disamping itu dengan standar gaji dan upah yang ditetapkan, pemerintah dapat mencegah terjadinya aksi menuntut upah dan gaji yang lebih tinggi dari standar yang realistis.” Pengertian Upah minimum digunakan dalam berbagai cara diseluruh dunia untuk menunjukan batas bawah upah yang dapat ditegakkan secara hukum melalui proses yang memerlukan kewenangan negara.
Peranan dasar upah minimum sangat diperlukan yang pada prinsipnya sebagai berikut: 1. Memberikan perlindungan bagi pegawai/buruh berpenghasilan rendah yang dianggap rentan dalam pasarkerja; 2. Menjamin pembayaran upah yang dianggap wajar, yang tidak terbatas pada kategori pembayaran upah terendah; 3. Memberikan perlindungan dasar pada struktur upah sehingga merupakan jaring pengaman terhadap upah yang terlalu rendah; 4. Sebagai instrumen kebijakan makroekonomis untuk mencapai tujuannasional berupa pertumbuhan danstabilitasekonomi,sertapemerataan penghasilan; 5. Pada umumnya untuk menjamin agar pegawai/buruh menerima pada waktu dan tempat tertentu upah yang dianggap layak; 6. Menghapuskan eksploitasi; 7. Memelihara daya beli; 8.Pengentasan kemiskinan; 9.Menghapuskan persaingan yang tidak jujur; 10.Menjamin pembayaran yang samauntuk pekerjaan yang sama; 11.Pencegahan konflik industrial; 12.Mendukungpertumbuhandanpemerataan ekonomi.
Upah standar atau gaji yang layak yang disebut para fuqaha maksudnya ialah yang seimbang dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya, dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terkait dengan tingkat inflasi dan indeks harga konsumen, dengan tidak merugikan ppihak pekerja maupun memberatkan pihak pengusaha atau yang memperkejakannya. Bahkan lebih dari itu, para fuqaha Islam sejak zaman tabi’in telah memperbolehkan intervensi pemerintah dalam menentukan harga sembako dan barang-barang manakala diperlukan masyarakat, meskipun dijumpai riwayat bahwa Nabi Muhammad tidak mau mematok harga pada saat masyarakat memprotes kenaikan harga secara fantastis. Anas menyebutkan bahwa pada zaman Nabi saw, harga barang-barang pernah melambung tinggi, lalu orang-orang mengadu kepada beliau, “wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami,” lalu beliu menjawab: “sesungguhnya Allah yang menentukan harga, yang mengendalikan, yang meluaskan rezki, dan aku ingin bertemu Allah tanpa ada seorang pun diantara kamu yang menuntutku atas kedzaliman terhadap terhadap jiwa maupun harta benda.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Hadits ini menunjukkan bahwa pada dasarnya yang berlaku ialah hukum dan kebebasan pasar berdasarkan tingkat penawaran dan permintaan serta membiarkannya berjalan alamiah tanpa campur tangan dari pihak manapun. Tetapi jika pasar telah tercampuri oleh indikator dan faktor lain yang tidak wajar dari para spekulan, para penimbun dan orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadi. Demikian pula bila kepentingan masyarakat umum menghendaki turut campurnya penguasa dan penentu kebijakan untuk mematok harga, maka campur tangan mereka pada saat itu sesuai dengan semangat syariat Allah.
Menurut Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa kebijakan penentuan harga dapat masuk dalam berbagai kategori hukum. Ada yang dikategorikan zalim dan haram, ada pula yang tergolong adil dan boleh. Apabila ketentuan tersebut bersifat merugikan dan mendzalimi orang dan memaksa mereka untuk menjual sesuatu dengan harga yang tidak mereka setujui secara suka rela, atau menghalangi mereka untuk memperoleh keuntungan yang dihalalkan Allah, maka tindakan itu haram. Namun sebaliknya, bila ketentuan dan ketetapan itu bersifat adil demi kepentingan masyarakat, seperti memaksa mereka berbuat sesuatu yang menjadi kewajiban mereka dengan imbalan yang layak dan melarang mereka melakukan sesuatu yang diharamkan atas mereka, seperti me-mark up dan menaikkan harga di atas semestinya, maka tindakan penguasa seperti itu adalah dibenarkan, bahkan hukumnya wajib.
Model pertama adalah sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits Anas sebelumnya. Jika orang-orang menjual dagangan mereka menurut cara yang semestinya tanpa merugikan dan mengeksploitasi seorangpun, sementara harga barang-barang melambung tinggi karena sedikitnya barang dan banyaknya peminat, maka masalah ini diserahkan kepada takdir dan kehendak Allah. Dalam hal ini jika penguasa mengharuskan para penjual untuk menjual barang dan jasanya dengan harga tertentu, berarti suatu pemaksaan dan tidak dibenarkan. Adapun model kedua adalah seperti orang yang menolak untuk menjual dagangannya sementara masyarakat sangat membutuhkannya kecuali dengan harga yang melebihi harga yang wajar, maka dalam kondisi ini mereka wajib dan dipaksa menjualnya dengan harga yang wajar. Oleh karenanya, menentukan atau menetapkan harga dalam kondisi yang demikian itu berarti memberlakukan prinsip keadilan.
Sebenarnya pada zaman Nabi saw di Madinah belum pernah terjadi pematokan harga, karena pada waktu itu tidak ada orang yang bekerja membuat tepung dan roti dengan mendapatkan upah, serta tidak ada pula orang yang menjualnya. Pada umumnya mereka membeli sendiri biji-bijian lalu menggilingnya menjadi tepung dan mereka membuat roti di rumah. Biji-bijian itu pun tidak dibeli dari perseorangan secara monopoli, melainkan dari para saudagar. Karena itulah diriwayatkan dalam sebuah hadits: “Yang mendatangkan barang akan memperoleh rezeki, sedangkan yang menimbun akan dilaknat.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim). Begitu pula di Madinah, pada waktu itu belum ada tukang tenun sehingga kebutuhan mereka akan pakaian harus didatangkan dari Syam, Yaman dan wilayah lainnya.
Syaikhul Islam berkata, “barang siapa melarang menentukan patokan harga secara mutlak dengan alasan hadits Nabi saw, ‘sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga’, maka dapat dikemukakan bahwa hadits ini merupakan keputusan dalam kondisi tertentu, bukan berlaku pada umumnya. Dalam hal ini kita juga tidak mendapati ketentuan yang melarang seseorang menjual sesuatu kepada orang lain yang membutuhkannya. Dan sudah dimaklumi bahwa jika suatu barang sedikit jumlahnya, timbullah kecenderungan masyarakat yang membutuhkannya untuk saling menaikkan harga. Ringkasnya, jika kemaslahatan manusia tidak terpenuhi selain dengan ditetapkannya standar harga, maka perlu ditetapkan standar harga tersebut terhadap mereka secara adil, tidak boleh kurang atau lebih. Tetapi, jika kebutuhan mereka telah terpenuhi dan kemaslahatan telah tercapai maka tidak perlu ada penetapan standar harga.”
Maka yang menjadi pangkal hukum seputar masalah penetapan standar harga barang atau jasa oleh pemerintah ialah dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan mudharat (hal yang membahayakan atau merugikan) dari masyarakat. Jika pendapat tentang pengaturan harga barang dagangan merupakan pendapat yang mu’tabar (valid), maka diperbolehkan mengadakan penentuan upah kerja sesuai kriteria yang dikemukakan Ibnu Taimiyah, dengan alasan hal itu sangat diperlukan dan berkaitan erat dengan kemaslahatan, meskipun Rasulullah saw pernah menganggapnya sebagai kedzaliman. Karena pada asalnya segala sesuatu itu boleh (al-ashlu fil asy-ya’i al-ibahah), sebagaimana halnya segala sesuatu yang dibawa oleh syariat pada dasarnya untuk menegakkan kemaslahatan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Dari uraian saya tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa syariat memperbolehkan campur tangan pemerintah Islam untuk membatasi (menetapkan standar) upah kerja jika diperlukan dan demi pertimbangan kemaslahatan. Selain itu, juga bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman, mencegah sebab-sebab yang menjadikan pertentangan dan percekcokan, menolak mudharat yang akan terjadi pada salah satu pihak. Semua langkah itu dilakukan dengan syarat melalui pertimbangan para ahlinya dan para ahli agama yang dapat menetapkan standar upah secara adil, tanpa menganiaya para pekerja (kaum buruh) juga majikan, tanpa memihak salah satunya, sebagaimana dibolehkannya pemerintah untuk campur tangan dalam menentukan jam kerja, cuti mingguan, cuti tahunan, cuti pada waktu sakit, dan sebagainya. Campur tangan pemerintah yang dimaksud di sini misalnya yang berhubungan dengan honorarium, gaji dan tunjangan pegawai, karyawan dan buruh yang seharusnya diberikan oleh majikan sesuai dengan kondisi riil, menurut standar kelayakan umum.
Dengan demikian ketika prinsip keadilan dalam hubungan pekerja dan majikan belum terwujud dan hak-hak buruh yang semstinya belum terpenuhi secara kontinyu sementara pemerintah belum menjalankan perannya dalam hal ini maka para buruh, karyawan dan pegawai diperkenankan Islam untuk menuntut hak-hak mereka secara proporsional, adil, arif dan bijak bahkan hukumnya dapat menjadi wajib bila dikaitkan dengan penegakan kebenaran, mencegah kerusakan serta memberantas kedazaliman dan kemungkaran tanpa ditunggangi oleh kepentingan lain ataupun pretensi diluar haknya (QS. Al-Baqarah:251, An-Nahl:90-91, Ali Imran:104) Wallahu A’lam Wa Billahit taufiq Wal Hidayah.
sbr:sutadzsbu.blogspot.com
teRapi enAm geLas Air
Tuhan telah memberi kita air yang banyak dan gratis. Tanpa mengeluarkan uang untuk obat-obatan, tablet, suntikan, diagnosa, upah dokter, dll. Hanya minum air minum, penyakit di bawah ini bisa disembuhkan. Anda tak akan percaya sebelum melakukannya. Di bawah ini daftar penyakit yang dapat disembuhkan oleh terapi ini :
7. Radang / Sakit persendian * Kelebihan Asam Urat # L e u k i m i a
4. Bila perlu, gunakanlah air rebus atau air yang sudah disaring. Apakah Mungkin Minum 1.5 Liter Air Sekaligus?
http://ustadzsbu.blogspot.com/2009/04/miracle-of-water-terapi-enam-gelas-air.html
maNaJemen Emosi WanIta
Allah berfirman:
“Dan bergaullah bersama mereka (isteri) dengan cara yang patut (diridhai oleh Allah). Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa:19).
Bila para pakar merasa kewalahan dan kebingungan untuk secara cermat dan pasti memahami hakekat manusia, seperti ekspresi Dr. Alexis Karel melalui bukunya Man is The Unknown yang menggambarkan akhir pencariannya pada frustasi, keputusasaan dan jalan buntu dalam memahami hakekat dan perilaku manusia, maka tentunya manusia sendiri akan lebih sulit lagi meraba kejiwaan wanita yang pada aktualisasi emosinya bagaikan gelas-gelas kristal yang memiliki banyak dimensi, segi dan sudut sebagai bagian estetikanya namun pada saat yang sama secara embodied ia bersifat rawan pecah (fragile) perlu perlakukan lembut dan sensitif yang dalam bahasa Arab kaum wanita sering diistilahkan sebagai al-jins al-lathif (jenis lembut) terutama menyangkut dinamika kejiwaan, relung-relung emosional dan lika-liku perasaannya.
Dalam kodrat wanita terutama yang menyangkut emosinya yang demikian itu sebagai kelebihan sekaligus dapat pula berpotensi menjadi kekurangannya kadang kaum wanita sendiri sering salah paham dan sulit memahami dirinya apalagi mengendalikan dan mengelola emosinya secara baik. Padahal secara kodrati penamaan wanita sebagai terjemahan dari an-niswah dalam bahasa jawa merupakan kependekan dari wani ditata yang berarti berani ditata atau dikelola. Dengan demikian sebenarnya manusia itu sendiri sudah merasakan kodrat hidup dan apa yang dialaminya, sudah menangkap adanya sesuatu yang menjadi fitrah dan takdirnya sebagaimana Allah ungkapkan hal itu pada surat al-Qiyamah: 14. Namun secara empiris manusia lebih suka mencari jati dirinya diluar dirinya, lebih cenderung mencari faktor, oknum dan kambing hitam selain dirinya dengan menutup, menipu dan membodohi diri sendiri. Oleh karenanya Allah Sang Khalik mengingatkan umat manusia untuk melihat kedalam, mengaca diri dan jujur pada diri sendiri sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan kekurangan dan kelebihannya tanpa dinodai upaya manipulasi dan distorsi. (QS. Adz-Dzariyat:21)
Ayat di atas sangat erat dan lekat dengan pasangan suami istri sebagai pesan pertama pernikahan. Ayat ini begitu agungnya melandasi ikatan perkawinan sehingga dicantumkan di halaman pertama buku nikah sebagai wasiat ilahi hubungan suami istri yang harus dilandasi kepada kesadaran tenggang rasa, ngrekso dan ngemong satu sama lain yang merupakan bahasa lain dari pengendalian perasaan dan manajemen emosi dalam rumah tangga.
Rasulullah bersabda:
“Terimalah wasiat tentang memperlakukan kaum wanita (isteri) dengan cara yang baik. Karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang melekuk. Dan sesuatu yang paling melekuk itu adalah sesuatu yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak meluruskannya secara paksa tanpa hati-hati, maka kalian akan mematahkannya. Sedang jika kalian membiarkannya, maka ia akan tetap melekuk. Oleh karena itu, terimalah wasiat memperlakukan wanita dengan baik.” (HR. Ahmad dan Al-Hafidz Al-Iraqi).
Pada riwayat lain dari hadits ini dijelaskan, bahwa sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk berlekuk. Jika kalian mencari kenikmatan darinya, maka kalian akan mendapatkannya. Sedangkan di dalam dirinya masih tetap ada sesuatu yang melekuk. Di mana jika kalian hendak meluruskannya, maka kalian akan mematahkannya. Patah di sini berarti perceraian. (HR. Muslim).
Syeikh Waliyullah Ad-Dahlawi dalam Hujjatullah al-Balighah (II/708) menjelaskan makna hadits di atas ialah: “terimalah wasiat dariku (rasulullah) dan gunakan untuk memahami wanita (isteri). Karena pada penciptaannya terdapat sesuatu yang ‘melekuk’. Sebagaimana lazimnya setiap sesuatu akan mewarisi sifat dasarnya. Jika seseorang ingin mengarungi bahtera rumah tangga bersama pasangannya, maka ia harus siap untuk mentolerir dan memaafkan perkara-perkara sepele yang terjadi dan menahan amarah karena sesuatu yang tidak disukainya.”
Dalam hal itu, Rasulullah saw tidak bermaksud memvonis bahwa wanita itu adalah makhluk yang berperangai buruk. Beliau hanya ingin menyampaikan fakta, fenomena dan realitas nyata agar kaum pria bersikap realistis dan siap berinteraksi, bergaul dengan mitra hidupnya dan bagi kaum wanita agar dapat mawas diri. Artinya, jika dalam diri isterinya didapati suatu letupan maupun ledakan emosi, serta menyaksikan ekspresi maupun luapan perasaan yang tidak berkenan dihatinya, maka ia akan menghadapinya dengan sabar dan bermurah hati, tanpa bersikap reaktif dan terpengaruh amarah sehingga menumbuhkan kebencian dan rasa muak, namun ia justru akan melihat sisi baik mitranya. Karena ia hanyalah seorang manusia yang mempunyai sisi baik dan sisi buruk sebagaimana dirinya. Karena itu, rasulullah bersabda: “seorang mukmin hendaknya tidak membenci mukminat hanya karena satu perangai yang dianggap buruk. Sebab, jika ia membenci satu perangai, maka pastilah ada perangai lain yang akan ia sukai.”
Sejarah tidak pernah menjumpai dalam satu agama atau tradisi mana pun, suatu ajaran yang begitu care, apresiatif dan menghargai kodrat dan hak-hak wanita melebihi doktrin ajaran Islam. Adakah hikmah dibalik kehendak Allah menciptakan wanita dalam keadaan demikian?. Memang Allah tidak menciptakan sesuatu secara sia-sia (QS. Ali-Imran: 191) dan Dia mengamanatkan kepada kaum wanita tugas-tugas penting dan sensitif seperti hamil, menyusui dan mendidik anak. Untuk itu Allah saw mempercayakan kepada mereka sifat-sifat dan pemberian yang sesuai tugasnya, yang berbeda dari sifat kaum pria dan pembawaannya.
Dr. Frederick mengatakan bahwa kaum wanita mengalami proses stagnasi yang tidak hanya terjadi pada perubahan fisiknya saja, melainkan juga pada tabiat dan keadaan psikisnya. Karena seandainya ia tidak memiliki emosi dan sifat kemanjaan anak-anak, maka pastilah ia tidak mampu menjadi ibu yang baik. Ia bisa dipahami anak-anak karena perasaannya yang masih terdapat unsur kekanak-kanakan.
Menurunya, ia akan tetap seperti anak-anak dalam kemanjaan dan emosinya, bahkan dalam perkembangannya wanita lebih banyak bersifat kekanak-kanakan. Kelembutan hatinya dan sensitifitas perasaannya cenderung semakin bertambah lebih cepat dibanding daya pikirnya. Praduga, perasaan dan emosinya lebih banyak dipakainya daripada rasionya. Karena ia terkondisikan untuk lebih banyak bersikap pasif daripada bersifat aktif dan lebih banyak menerima dengan sikap pasrah daripada bersikap menguasai. Ia secara kodrati tercipta untuk berada ditengah anak-anak dan suami. Demikianlah posisinya dalam keluarga, yaitu pada titik sentral, untuk menjaga keharmonisan anggota keluarga dengan segala kecenderungan masing-masing. (Hayatuna al Jinsiyah, hal. 70).
Jika suami mampu memahami, maka ia akan menerima kenyataan dan mendapat kesenangan dari isteri dalam batas-batas fitrahnya. Tetapi, jika ia tidak mampu memahaminya, maka ia akan berusaha menjadikan isterinya berbuat sesuai dengan ego kelaki-lakiannya, dari segi berfikir, sehingga mungkin ia akan gagal. Mungkin saja ia akan menghancurkan keluarganya, tempat di mana ia menyandarkan hidupnya. Karena ia menuntut hal mustahil di luar kodratnya. Oleh karenanya, Nabi saw berusaha mengingatkan suami agar hendaknya mendampingi, membimbing, mendidik dan tidak menjatuhkan hukuman dan vonis kepada isterinya hanya karena memiliki suatu sifat yang jelek, sebab ia pun demikian.
Syeikh Muhammad al-Ghazali dalam bukunya Rakaiz al Iman Bayna al Aqlu wa al Qalbu, menegaskan bahwa Islam adalah agama yang agung, rahmatnya telah menyentuh kaum wanita dan melindunginya dari kesewenangan kaum pria. Ia telah memerdekakan perikemanusiaannya, baik jiwa maupun raga. Islam mengajarkan kepada pemeluknya mengenai posisi dan jatidiri wanita untuk mengemban tugas dan fungsi keberadaannya. Oleh karena itu, mereka sebaiknya menjaga dan mengelola nilai-nilai kewanitaan yang ada pada diri mereka untuk menghadapi perlakuan yang dapat membuat mereka melepaskan eksistensi biologis dan psikologisnya.
Ketika fenomena dan realitas kewanitaan ini dipungkiri akan terjadi disharmoni dalam kehidupan keluarga dan masyarakat karena tidak mengindahkan sunnatullah. Oleh karena itu Rasulullah saw berpesan: “Sesungguhnya kaum wanita itu adalah saudara kaum pria, maka sayangilah mereka sebagaimana kalian menyayangi diri kalian sendiri.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Islam telah mengangkat harkat dan derajat kaum wanita serta menjadikan mereka sebagai saudara yang sejajar dengan kaum pria. Syariat Islam telah mempelopori pengibaran bendera kesetaraan gender dengan menjadikan kaum wanita sebagai mitra suami dalam mengelola keluarga dan masyarakat.
Kemampuan untuk memahami dan mengelola emosi wanita ini merupakan kunci pertalian cinta kasih pasangan suami istri yang menjadi jembatan menuju keluarga sakinah (QS.Ar-Rum:21). Dengan itu Allah menumbuhkan benih cinta di hati suami-isteri sehingga dapat medorong untuk menunaikan hak dan kewajiban masing-masing dalam bentuk yang paling sempurna tanpa ada perasaaan tekanan dan kesan paksaan. Cinta suci tersebut merupakan perasaan tulus yang mendalam tanpa kedustaan dan kepura-puraan serta merasuki hidup sepanjang hayat. Nabi saw. pernah mengungkapkan kenangan cintanya pada Khadijah, “aku sungguh telah mendapatkan cinta sucinya.” (HR. Muslim).
Hal ini bukan berarti tumbuh secara tiba-tiba tanpa adanya upaya menanam dan merawat benih cinta, karena beliau memulai perkawinan dengan perasaan simpati yang netral. Namun benih cinta kasih pasangan suami istri yang shalih ini cepat tumbuh berkembang secara subur sebagai buah dari pergaulan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf), kesetiaan, akhlak setia, saling memberi dan menerima dengan tenggang rasa yang tinggi. Bukankah doktrin ta’aruf dalam Islam adalah untuk menuju tawasahu bil haqqi dalam atmosfir toleransi dan kesabaran terhadap watak masing-masing. Dengan sikap demikian maka suami isteri menikmati kehidupan bersama yang baik dan menyenangkan.
Dalam manajemen emosi wanita untuk memperlakukan gelas-gelas kristal ini secara hati-hati dan lembut agar tetap terawat dalam keindahannya dan dapat menikmati kebersamaan dengannya dengan kondisi tetap utuh bening berkilau, maka Islam menganjurkan suami berlemah lembut kepada istri (An-Nisa:19). Menurut Syeikh Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, ayat ini berarti, “wajib bagi kalian kaum mukmin untuk mempergauli isteri-isteri kalian dengan baik, yaitu menemani hidup dan mempergauli mereka dengan ma’ruf yang lazim dan berkenan di hati mereka serta tidak melanggar aturan syariat, tradisi dan kesopanan. Karena itu, mempersempit jatah nafkah, menyakiti fisik dan perasaan pasangan dengan perbuatan dan perkataan, sikap dingin dan masam, semua itu tidak termasuk pergaulan yang ma’ruf.”
Dalam konteks perlakuakn baik terhadap istri dan keluarga, Rasulullah saw pernah memantang para suami dengan sabdanya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya (keluarganya) dan aku adalah sebaik-baik orang terhadap isteriku (keluargaku).” (HR. Ibnu Majah).
Pada dasarnya, rumah tangga itu ditegakkan atas dasar mawaddah (kasih asmara), yakni hubb (cinta kasih). Cinta yang tulus akan memotivasi sikap kooperatif, kompromistis, dan apresiatif yang saling mementingkan pasangannya, sehingga masing-masing akan memberikan hak pasangannya melebihi kewajibannya, dan tidak hanya menuntut haknya sendiri. Namun untuk itu, suami-isteri harus bersabar atas kelemahan dan kekurangan bahkan kesalahan masing-masing pasangannya. Dalam Tafsir Al-Manar menjelaskan maksud ayat dari surat An-Nisa:19 adalah bahwa, “kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, karena suatu cacat pada fisik atau wataknya yang tidak termasuk kategori dosa karena urusan itu di luar kekuasaannya, atau kurang sempurna dalam melaksanakan kewajibannya dalam mengatur dan mengurusi rumah tangga, karena tidak ada orang yang sempurna, atau ada kecenderungan dalam hatimu pada selain pasanganmu, maka bersabarlah dan jangan gegabah menjatuhkan keputusan dan vonis pada mereka dan jangan tergesa menceraikan mereka, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Manajemen emosi dengan baik dalam arti bersabar atas tabiat dan keadaan kodratinya bahkan perilaku pasangan dengan tetap mentarbiah dengan ihsan dalam dinamika keluarga akan membuahkan sikap cinta yang tulus, murni dan tanpa dibuat-buat. Senyuman, belaian dan perlakuan kasih yang diberikan adalah tulus ibarat merekahnya bunga alami dan bukan seperti senyuman basa-basi bagaikan merekahnya bunga imitatif atau bunga plastik. Sesuatu kebajikan dan sikap baik harus tumbuh dari kesadaran nurani yang ikhlas bila ingin mendapatkan timbal balik yang tulus. Kebaikan dan kebahagiaan pasangan tidak dapat dijamin hanya dengan nafkah lahir materi, namun justru perlakuan dan sikap sehari-hari yang simpatik adalah yang lebih efektif dalam menggaet hati pasangan dan akan memaklumi segala kekurangan fisik dan materi yang ada. Rasulullah berasabda: “Sesungguhnya kalian tidak akan dapat memuaskan orang hanya dengan harta kalian, namun kalian akan dapat memuaskan orang dengan tatapan simpatik dan akhlak yang baik.”
Keahlian manajemen emosi ini kita dapat melihat pada perilaku dan pola hubungan suami istri pada zaman rasulullah saw. Kita melihat bagaimana Aisyah ra., ketika sedang emosi dan merasa jengkel terhadap Nabi saw, maka beliau tidak mengumbarnya, tetapi hanya diekspresikan melalui gaya bahasa yang berubah lain dari kebiasaan ketika sedang suka dan Nabipun tanggap dengan cepat menangkap isyarat ketidaksukaan istrinya tersebut serta menyikapinya dengan penuh kesabaran dan introspeksi. Suatu hari Rasulullah saw mengatakan kepada istrinya, Aisyar ra, “saya sangat mengenal, jika kamu sedang suka padaku maupun jika kamu sedang jengkel.” Lalu Aisyah bertanya, “bagaimana engkau dapat mengetahuinya?” beliau menjawab, “jika kamu sedang suka, maka kamu menyatakan (dalam sumpah) ‘tidak, demi Rabb Muhammad’, namun jika kamu sedang jengkel, menyatakan, ‘tidak, demi Rabb Ibrahim’. (HR. Muslim).
Sikap demikian bukan merupakan kekurangan Aisyah, justru merupakan kelebihannya dalam mengelola emosi sehingga tidak melanggar norma kesopanan dan menggoyang keharmonisan keluarga. Sehingga Imam Muslim memasukkan hadits tersebut dalam judul ‘fadlu (keutamaan) Aisyah’ dari Bab Fadhail Shahabah.
Manajemen emosi di sini bukan berarti mematikan dan membekukan perasaan, tetapi justru kaum wanita harus dapat bersikap ekspresif, komunikatif dan proaktif, baik terhadap suami maupun keluarga. Dengan demikian, akan terbangun komunikasi sehat yang lancar tanpa ada sumbatan dan hambatan apapun. Inilah yang menyehatkan hubungan dalam rumah tangga. Sebagaimana aliran air dan tekanan udara yang terhambat, tersendat ataupun tersumbat akan beresiko mendatangkan malapetaka.
Di samping itu, dalam manajemen emosi diperlukan sikap arif kaum wanita untuk tidak memancing ego dan emosi suami untuk menggunakan kekerasan karena kejengkelan dan kebenciannya yang memuncak, sehingga dapat mematahkan tulang yang berlekuk tadi, atau memecahkan gelas kristal yang berdimensi tersebut. Artinya, bila tidak ingin dipatahkan atau dipecahkan, maka jangan menempatkan diri pada posisi menantang, melintang atau sembarangan sehingga mengundang perlakuan semena-mena atau kasar. Ibarat air maka sebenarnya yang dibutuhkan adalah alirannya dalam ketenangan dan kejernihannya sehingga dapat menghanyutkan perasaan pasangan dan mengalir kesatu arah dan bukan gemuruh riak yang memuakkan ataupun bukan ketenagan air yang menggenang yang membawa penyakit ataupun kotoran.
Pribadi yang shalihah adalah yang dapat mengelola emosi menjadi sebuah potensi yang membangun dan bukan merusak, merekatkan dan bukan meretakkan, mengokohkan dan bukan merobohkan serta mudah memberikan toleransi atau maaf pada orang lain. Sifat ini merupakan salah satu kunci kebahagiaan, kebaikan dan kelestarian rumah tangga. Allah berfirman: “dan orang-orang yang menahan amarah (emosi)nya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran:134)
Wallahu A’lam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah
sumber :http://ustadzsbu.blogspot.com/2009/04/gelas-gelas-kristal-manajemen-emosi.html
carI sUamI (tak peRlu) PintaRR???
Cari Suami Tak Perlu Pintar, Kecerdasan Anak Turun Dari IbuNurul Ulfah – detikHealth(Foto : Workitmom)Jakarta, Faktor genetik adalah salah satu faktor yang mempengaruhi kecerdasan seseorang. Jika Anda ingin mempunyai anak yang cerdas, carilah seorang istri yang cerdas, karena ternyata kecerdasan anak diturunkan dari ibu ![]()
Menurut neurolog sekaligus Kabid Pemeliharaan Peningkatan Intelegensia Kesehatan Depkes RI, Adre Mayza, SpK (K), dasar pembentukan intelegensia seseorang dipengaruhi oleh 3 hal yaitu nutrisi, stimulasi dan genetik atau keturunan ![]()
Meski tidak mempengaruhi seutuhnya, namun banyak juga anak yang terlahir cerdas dari orang tua yang cerdas. “Gen ibu lebih banyak berperan pada kecerdasan anak. Kalau anaknya cerdas, biasanya ibunya juga cerdas. Jadi kalau cari suami nggak perlu yang pintar-pintar amat, tapi kalau cari istri kalau bisa yang pintar,” ujar Adre dalam acara Optimalisasi Peningkatan Intelegensia Otak di GKBI, Jakarta (10/9/2009) ![]()
Sebenarnya hubungan antara kecerdasan anak dengan ibunya bisa dilihat secara alamiah ketika ibu baru melahirkan. “Bayi bisa mencari puting susu ibunya sendiri, itu sudah jadi pertanda,” ujar Adre ![]()
Bayi menangis jika mengompol juga bisa jadi pertanda bahwa kecerdaasn ada hubungannya dengan ibu. Hormon oxytocin yang dikeluarkan pada saat ngompol sama dengan hormon yang terdapat pada area kawanitaan ibu. “Itu mengapa jika daerah kewanitaan itu dirangsang, akan muncul perasaan enak dan senang, ” tutur Adre ![]()
Oleh karena itu, memakai pampers biasanya membuat seorang anak tumbuh menjadi egois. “Bayi yang sering pakai pampers, cenderung memiliki rasa empati yang kurang karena jarang menangis dan bagian otaknya tidak terlatih untuk merasakan empati,” tutur Adre.Otak setelah lahir memiliki kemampuan berkembang yang cepat. Penglihatan lebih dulu berkembang daripada pendengaran dan separuh perkembangan intelektual seseorang berlangsung di bawah usia 4 tahun ![]()
Adre mengatakan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia saat ini ada di urutan ke 109 dari 179 negara. “Artinya sudah miskin, bodoh, sakit, sombong pula,” ujar Adre. Padahal sebentar lagi Indonesia akan memasuki tantangan milenium 3 yang merupakan era competitive intelligence ![]()
Oleh karena itu, ibu mempunyai pengaruh yang sangat besar untuk perkembangan kecerdasan anak. “Stimulasi janin dengan musik-musik alam, binatang atau musik klasik, perbanyak konsumsi makanan yang mengandung omega 3 dan berikan stimulasi yang tepat ketika sudah lahir untuk menghasilkan anak yang cerdas,” ujar Adre.Namun meskipun begitu, menurut Prof. Dr. Jalaludin Rahmat, pakar komunikasi dan penulis buku ‘psikologi komunikasi’, faktor genetik atau keturunan bisa dikalahkan oleh faktor lingkungan dan nutrisi. “Nurture atau lingkungan bisa mengalahkan nature atau warisan biologis jika otak terus distimulasi, ” jelas Jalalu ![]()
sbr: detik.com
hope,,
ibarat sebuah tanaman
ketika sang bunga layu
jangan salahkan daun yang tak sempurna berfotosintesis
atau akar yang tak optimal mnyerap unsur hara
atau sang mentari yang bersinar begitu terik
ku menginginkan bunga itu tetap mekar
memacu sang akar dan daun bekerja optimal
dan menghela sang bunga dari terik nya mentari
namun, kini ku menyadari
bahwa mentarilah yang berjasa memacu sistem tetap berfungsi
apakah adakah cara lain agar bunga tetap terlindungi?
apakah ada upaya lain untuk mensinkronkan ketiganya?
tatkala ada unsur yang tak seiring pada tujuan yang hendak dicapai?
daun, akar, dan mentari,,,
hingga kapan akan menjadi oposisi bagi lainnya?
tak bisakah bersekutu?
agar sang bunga mekar indah
di taman dunia dan akhirat,,,
sebuah puisi yang sedikit kacau menurutku,,sulit dipahami karna menggunakan metafora
namun sesungguhnya itu adalah kerikil lainnya yang tengah dihadap
sebagai seorang perempuan,, itulah pertanyaan yang terus menerus dipertanyakan, namun untuk meraihnya yang dibutuhkan adalah komitmen dari banyak pihak,,
komitmen itulah yang kini belum sempurna,,dan terus terang ntah bagaimana cara menyempurnakannya sebab tak mungkin ku memaksakan kehendak ,,,
hanya berdoa dan terus berusaha mewujudkan harapan itu secepatnya
mohon doanya
hanya ingin,,,,
haaaaaaaaahhhhhhh,,,,,
dalam hitungan beberapa menit,,entah sudah berapa kali aku menarik nafas dalam2
sembari beristighfar kucoba lebih memaknai hembusan nafas yang menjadi pertanda ku masih menjadi penghuni bumi ini,,,
sebenarnya tak ada tema khusus yang ingin kuceritakan,,hanya rasa lelah dan ntah rasa lainnya yang menyelimuti diri ini
serasa kembali ke masa lalu,,ketika ku menyusun skripsi,,, suasana itu terasa hadir kembali dalam langkahku untuk beberapa saat ke depan,,terkadang membawaku pada ketidakoptimisan,,namun kuyakin,, alloh akan selalu memudahkan langkahku,,,
SEMANGAT!!!!!
itulah yang harus terus ku tanamkan di dalam otak bawah sadarku,,,
yakin,,ini akan segera selesai dengan baik,,dan MM akan segera menjadi kebanggaan bagiku dan orangtuaku
untuk mu yang akan menikah,,,
Satu hal yang perlu kita fahami bahwasanya pernikahan adalah suatu hal yang
sangat sacral,,,
Kenapa demikian? Karena sesungguhya pernikahan bukanlah semata-mata penyatuan dua hati yang terpadu dalam cinta semata. Namun lebih dari itu. Pernikahan adalah suatu konsekuensi logis dari perjanjian manusia dengan TuhanNya. Bahwa dengan pernikahan akan membuat masing-masing jiwa manusia semakin dekat kepada TuhanNya.
Ketika kita senantiasa mengatakan setiap salat kita, Sesungguhnya salatku,
hidupku dan matiku hanyalah senantiasa untuk Allah semata. Dengan demikian berarti pernikahanpun juga ditujukan untuk Allah semata, bukan demikian saudaraku. Ketika pernikahanpun juga untuk Allah maka sudah seyogyanya pernikahan bukan lagi tertuju karena cinta nafsu belaka. Sehingga kedepannya pernikahan akan membawa kepada keluarga yang Sakinah Mawadah dan Warahmah.
Selain itu, Ketahuilah bahwa yang terpenting dalam suatu pernikahan dan rumah tangga bukanlah pesta pernikahan yang meriah, ataupun akad yang demikian mewah dengan mahar yang besar dan berat selaksana emas berlian ataupun hafalan surat tertentu. Namun lebih dari itu. Adalah bagaimana setelah akad dikumandangkan maka konsekuensi logis yang terjadi adalah setiap manusia yang terikat dalam perjanjian haruslah dapat menerima masing-masing pasangannya apa adanya. Mereka haruslah berusaha semaksimal mungkin menjaga pernikahannya langgeng sampai saat
perpisahan yang ditentukan oleh Allah tiba. Rasa setia, welas asih, pemaaf dan kebaikan yang terbaik sudah patut harus diberikan kepada pasangannya dengan tulus dan ikhlas.
Seringkali kita melihat, banyaknya mereka yang terbuai dengan pesta pernikahan yang demikian wah hingga mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta, yang terkadang sungguh sangat disesalkan. Walaupun dengan alasan untuk sebuah acara yang terjadi sehidup sekali namun pemborosan demi pemborosan terjadi disana. Betapa sebaiknya proses walimah/pesta pernikahan yang sederhana lebih baik dari itu semua. Seandainya bisa, daripada uang tersebut melayang hanya untuk sebuah pesta yang sesaat, alangkah lebih bijak jika digunakan untuk persiapan rumah tangga atau modal berumah tangga untuk berdagangkah atau lainnya. Namun bukan
berarti walimah tidak boleh meriah.
http://itan.blogspot.com/search/label/pernikahan
menikah,,,
Selama Proses Berlangsung
by: Muhammad Faudzil Adhim
Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a. mengatakan:
“Pernikahan itu sangat sensitif dan tergantung kepada pribadi masing-masing
untuk mendapatkan kemuliaannya.” Menikah adalah kesucian. Sangat besar kemuliaan di dalamnya. Sangat tinggi kedudukannya dalam Islam, sehingga Al-Qur’an menyebutnya sebagai mitsaqan-ghaliza (perjanjian yang sangat berat). Hanya tiga kali kata ini disebut, dua untuk perjanjian tauhid. Maka, pernikahan yang diridhai Allah akan dipenuhi oleh doa malaikat yang menjadi saksi pernikahan.
Ketika akad nikah terjadi, halal apa-apa yang sebelumnya diharamkan. Apa yang sebelumnya merupakan maksiat dan bahkan dosa besar, sejak saat itu telah menjadi kemuliaan, kehormatan dan besar sekali pahala di sisi Allah. Pernikahan telah mengubah pintu-pintu dosa dan kekejian menjadi jalan kemuliaan dan kesempurnaan manusia dalam beragama. Allah menyempurnakan setengah agama ketika seseorang melakukan pernikahan.
Namun demikian, sebelum akad ada proses. Selama proses inilah setan berusaha memanfaatkan momentumnya untuk menggoda dan merusak, sehingga pernikahan bergeser jauh dari makna dan tujuannya.
Proses menuju akad nikah banyak memberi pengaruh terhadap hubungan antara suami dan istri kelak setelah menikah. Demikian juga, hubungan antara dua keluarga, yaitu keluarga istri dan keluarga suami, banyak dipengaruhi oleh proses dari peminangan hingga akad berlangsung. Persepsi dan penerimaan masing-masing anggota keluarga, banyak dipengaruhi oleh persoalan-persoalan qalbiyyah (hati, termasuk niat) ketika proses sedang berlangsung. Oleh karena itu, setelah peminangan, yang perlu kita jaga adalah segala hal yang dapat merusak makna dan tujuan pernikahan, yang mungkin muncul selama proses berlangsung. Sebagian proses berjalan dengan mudah dan sederhana. Sebagian harus menempuh proses yang pelik dan rumit. Sebagian berlangsung cepat dalam waktu singkat, sebagian harus menunggu dalam waktu yang cukup lama.
Sesungguhnya, sepanjang yang saya ketahui, salah satu pandangan Islam tentang pernikahan adalah sederhana dalam proses dan sederhana dalam pelaksanaan. Anda harus memperhatikan keadaan hati Anda ketika akan melaksanakan. Sebab, di sinilah setan berusaha untuk menyimpangkan niat dan tujuan Anda. Islam menganjurkan kita untuk menyegerakan menikah, tetapi setan bisa mengambil bentuk yang mirip ketika
ita tidak mau menunda-nunda tanpa alasan. Setan mengarahkan kita untuk bersikap tergesa-gesa.
—
Kita seringkali tidak bisa membedakan,
apakah kita melakukan sesuatu
karena persangkaan kita yang baik kepada Allah
ataukah justru karena persangkaan kita
yang kurang tepat kepada-Nya.
tips menghindarkan hipnotis
MUngkin sahabat sudah penah membaca tips menghindari kejahatan Hipnotis. Namun dalam kesempatan ini saya ingin menyempurnakan supaya Tips ini lebih mudah di fahami.
Sebelum saya memberikan tips tentang cara menghindari kejahatan Hipnotis, mungkin ada baiknya saya menyampaikan tentang Proses Hipnotis. Menurut SHSS bahwasanya bahwa dari sekelompok orang ada 5% yang sulit dihipnotis, 10% dalam kategori mudah dan 85% moderat. Nah biasanya si pelaku kejahatan hipnotis lebih berfokus kepada 10% orang yang mudah dihipnotis.
Secara umum proses hipnotis itu terdiri dari 5 tahapan yaitu:
1. Pre Induction : proses pendekatan dengan orang yang ingin dihipnotis2. Induction : Proses induksi hipnosis seperti ditepuk pundaknya, terus kemudian sang penghiipnotis bilang “tidur”, atau juga dengan cara “lihat mata saya dan tidur”.
3. Deepening : Proses pendalaman hipnotis ke kondisi yang lebih dalam lagi / relax lagi dengan hitungan atau dengan visualisasi
4. Sugesti : Pemberian sugesti/informasi kepada seseorang yang dihipnotis untuk melakukan apa yang diminta oleh si penghipnotis 5. Terminasi : Pengakhiran hipnotis dan orang tersebut kembali tersadar. Sebelum proses terminasi dilakukan seringkali penghipnotis kriminal /black hypnotist meminta korbannya untuk melupakan proses hipnotis, sehingga ketika terminasi terjadi seolah si korban tidak sadar apa yang telah terjadi
Setelah mengetahui proses Hipnotis terjadi setidaknya berikut tips yang bisa anda lakukan untuk menghindari kejahatan Hipnotis.
1. Waspada dengan orang yang baru dikenal. Waspada bukan berarti curiga. Atau berprasangka buruk. Kita tetap welcome dengan siapapun. Namun waspada juga perlu dilakukan. Namun jangan berlebihan. Sebab jangan sampai orang yang ternyata hendak memberikan rizki kepada ktia terus terlalu kita waspadai lantas dia gak jadi memberikan rizki lagi. So be proporsional
2. Hindari melihat wajah lawan bicara kita langsung. Mungkin ini kali, sebabnya seorang muslim diminta untuk gawdhul bashar. Karena mata kita juga menjadi kunci untuk memasuki wilayah hipnotis secara tidak langsung. Karena dari mata seorang hipnotis bisa mengetahui apakah seseorang itu sugestible atau tidak. Salah satu ciri mereka yang 10% mudah dihipnotis, pandangannya kosong alias bengong.
3. Every Hypnosis is self hypnosis. Setiap hipnotis sebenarnya adalah menghipnotis diri sendiri. Lalu kenapa ada orang yang mau dihipnotis? Sebenarnya bukan dia mau dihipnotis, karena dalam tahapan pre induction ketika diri anda mau diajak ngobrol sampai asyik banget dan larut dalam obrolan itu sudah memberikan tanda bahwa anda setuju di hipnotis loh. So usahakan dengan orang yang baru dikenal untuk tetap waspada yah seperti di tips nomer 1
4. Kita tidak bisa menafikkan ada unsur gendam atau forcing power dengan energi. Ada bagian dari tukang hipnotis jalanan yang menggunakan hipnotis dengan bantuan dunia ketiga, energi atau apapun namanya. BIasanya anda tiba-tiba mengantuk atau sering kali menguap di tengah keramaian. Untuk menghadapi hal ini, usahakanlah untuk perbanyak zikir / berdoa kepada Tuhan. Dan minumlah air putih, serta fokuskan diri anda ke external seperti membaca buku atau membaca kitab suci itu lebih baik daripada fokus ke internal/ berfikir /merenung.
5. HIndari keramaian yang berfokus kepada satu kejadian jika memungkinkan. Konsep jualan tukang obat jalanan sebenarnya juga termasuk proses hipnotis. Ketika tukang obat berjualan. Terus ada temen-temennya si tukang obat yang memberikan testimony bahwa obatnya bagus. Ketika ada calon pembeli yang awalnya tidak tertarik. Namun dengan testimony ,terus ditambah dengan teman-temannya si tukang obat yang pura-pura membeli lah yang kemudian membuat orang-orang disekitar si tukang obat terhipnotis untuk membeli barang tersebut. So jika ada keramaian yang fokus kepada satu kejadian/hal , sebisa mungkin untuk hindari, seperti pesta diskon, bazar, tukang obat, Tukang HP, dll.
6. Untuk anda yang latah, suka kagetan, gampang pingsan, sebisa mungkin untuk bersama orang-orang yang anda percaya. Karena anda adalah termasuk golongan yang 10%
7. Jangan mudah percaya ketika mendapatkan sms hadiah, email hadiah atau sejenisnya. Baik melalui elektronik maupun telepon langsung. Terlebih ketika anda merasa kan ada keganjilan segera hubungi yang berwenang. Satuhal yang pasti, ketika anda mendapatkan hadiah yang pertama ditanya bukanlah nomor rekening anda atau ATM anda, melainkan nomer KTP anda. Waspadai orang yang meminta anda langsung ke ATM. Kalau ada yang seperti itu sebaiknya ajak langsung untuk ketemuan.
8. Ketika anda tiba-tiba anda tersadar bahwa anda sudah berada di dalam proses hipnotis. Jangan panik. Yang perlu anda lakukan adalah katakan dalam diri saya bahwasanya saya akan menghitung 1,2, 3 dan dalam hitungan ketiga saya akan terbangun dan ingat semuanya Untuk yang ketiga ini saya akan membahas lebih lanjut dalam kelas seminar saya.
Tips diatas semoga bermanfaat untuk anda. Kalau anda melihat di televisi ada orang yang begitu mudahnya di hipnotis cuma dengan satu kali jentikan jari. Maka percayalah bahwa mereka melakukan itu kepada orang yang masuk dalam kategori 10% ataupun suyet (orang yang sudah disiapkan untuk di hipnotis). Tidak ada proses hipnotis instant. Karena semua pasti membutuhkan proses pre induction sebelum induction terjadi.
http://itan.blogspot.com/2009/10/menyempurnakan-tips-menghindari.html
7 Desember 2009
4 Desember 2009
4 Desember 2009